Logo loader

Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di Kelapa Dua

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) beserta jajaran Kepolisian Resort Serang Kota melakukan pembersihan sampah kelapa muda yang berada di sisi jalan kawasan pasar lama. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan Satpol-PP untuk mensosialisasikan Perda No.10 tahun 2010 tentang K3 dan Kepwal No. 511.23/Kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi Tetap dan Lokasi Sementara Pedagang Kaki Lima Kota Serang. (26/6)

Dalam pertemuan tersebut hadir para pedagang kelapa muda yang berjumlah 21 orang dan menghasilkan kesepakatan untuk tidak beraktifitas/berjualan pada siang hari.

Perlu kita ketahui bersama, dalam Kepwal tersebut diatur waktu/jam operasional pedagang yang berada di sebelah kiri arah calung setiap hari dimulai pada pukul 18.00 s.d 23.00 WIB

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.